Dua Pengedar Sabu Asal Peureulak Dibekuk polisi

Preh-Solusi /Rabu, 30 Maret 2016 14:13



Preh-Solusi - Personel Sat Narkoba Polres Aceh Timur, telah menangkap seorang wiraswasta yang terlibat dalam penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berinisial SR (21) pria asal Gampong Pasir Putih, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur.

“Tersangka SR kami tangkap di perkarangan masjid di Gampong Pasir Putih, Kecamatan Peureulak Kota, Selasa (29/3/2016) pukul 15.30 WIB,”ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepadaSerambinews.com, Rabu (30/3).

Disebutkan Ildani dari tersangka SR pihaknya mengamankan sabu-sabu seberat 5,18 gram.
Penangkapan tersangka berawal informasi yang kami peroleh dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi sabu-sabu kepada pembeli di lokasi dimaksud, mendapat informasi itu kami langsung menyelidiki dan saat tersangka terlihat langsung kami tangkap, ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka SR mengaku bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik seorang pedagang yang juga berasal dari gampong yang sama yakni berinisial SA (28).

Berdasarkan informasi itu tim gabungan terdiri Sat Narkoba, Intelkam dan Sat Reskrim langsung bergerak untuk menyelidiki tersangka SA. Sekitar pukul 15.30 WIB Selasa sore itu kami berhasil menangkap tersangka SA di lokasi persebunyiannya, namun saat itu SA berusaha merampas senjata polisi, sehingga kami terpaksa melumpuhkan pada bagian tangan kananya, jelas Ildani.

Dari tersangka SA kata Ildani pihaknya berhasil menyita barang bukti 1.97 gram sabu-sabu, tiga gunting, satu bong dan kaca pirek serta palstik transparan.

Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya telah kami amankan di Mapolres Aceh Timur untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ujarnya .

Sumber:SERAMBINEWS.COM

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Translate