Preh-Solusi - Personel Sat Narkoba Polres Aceh Timur, telah
menangkap seorang wiraswasta yang terlibat dalam penyalahgunaan tindak pidana
narkotika jenis sabu-sabu berinisial SR (21) pria asal Gampong Pasir Putih,
Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur.
“Tersangka SR kami
tangkap di perkarangan masjid di Gampong Pasir Putih, Kecamatan Peureulak Kota,
Selasa (29/3/2016) pukul 15.30 WIB,”ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP
Hendri Budiman SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP
Ildani Ilyas kepadaSerambinews.com, Rabu (30/3).
Disebutkan Ildani dari
tersangka SR pihaknya mengamankan sabu-sabu seberat 5,18 gram.
Penangkapan tersangka
berawal informasi yang kami peroleh dari masyarakat bahwa tersangka akan
melakukan transaksi sabu-sabu kepada pembeli di lokasi dimaksud, mendapat
informasi itu kami langsung menyelidiki dan saat tersangka terlihat langsung
kami tangkap, ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan
polisi, tersangka SR mengaku bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik seorang
pedagang yang juga berasal dari gampong yang sama yakni berinisial SA (28).
Berdasarkan informasi
itu tim gabungan terdiri Sat Narkoba, Intelkam dan Sat Reskrim langsung
bergerak untuk menyelidiki tersangka SA. Sekitar pukul 15.30 WIB
Selasa sore itu kami berhasil menangkap tersangka SA di lokasi persebunyiannya,
namun saat itu SA berusaha merampas senjata polisi, sehingga kami terpaksa
melumpuhkan pada bagian tangan kananya, jelas Ildani.
Dari tersangka SA kata
Ildani pihaknya berhasil menyita barang bukti 1.97 gram sabu-sabu, tiga
gunting, satu bong dan kaca pirek serta palstik transparan.
Saat ini kedua
tersangka dan barang buktinya telah kami amankan di Mapolres Aceh Timur untuk kepentingan penyelidikan lebih
lanjut, ujarnya .
Sumber:SERAMBINEWS.COM