Preh-Solusi /Jumat, 1 April 2016 16:43
Preh-Solusi - Direktur Kewaspadaan
Nasional, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Didi Sudiana, menyatakan bahwa
Pemerintah Aceh sejauh ini belum memberikan klarifikasi terkait koreksi
Kemendagri soal bendera Bintang Bulan dan lambang Aceh.
Hal tersebut disampaikan
Didi kepada wartawan di sela Rapat Koordinasi (rakor) dan Sinergitas Hubungan
Antar Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan
Kewaspadaan Nasional yang berlangsung di Hotel Meuligoe, Meulaboh, Kamis
(31/3). “Daerah klarifikasi dong! Rapatkan lagi Gubernur dan DPRA,” katanya.
Lebih lanjut Didi
menjelaskan, di dalam Qanun Bendera dan Lambang, Pemerintah Aceh terlalu
mengharapkan agar bendera Aceh harus serupa dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka
(GAM). Oleh karena itu, Kemendagri belum bisa mengesahkan qanun tersebut karena
belum sesuai dan melanggar undang-undang.
“Kita tidak mau
melanggar undang-undang yang ada, termasuk MoU Helsinki,” pungkasnya.
Persoalan bendera ini,
kata Didi, sudah dibawa ke rapat menteri dan sudah disampaikan kepada
Pemerintah Aceh untyuk dikoreksi. “Ada peninjauan dan beda sedikit tidak
masalah. Kita mengikuti terus terkait itu. Ya klarifikasi soal itu belum ada,”
ujar Didi Sudiana.
Dalam kesempatan
tersebut, Didi juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pilkada di Aceh
dapat berjalan aman dan demokratis. “Harapan kami mari kita melaksanaa bebas
dan demokrasi. Memilih pemimpin di Aceh yang bagus untuk pembangunan,” katanya.
“Mari berjuang untuk
pribadi dan kelompok tanpa mengabaikan dan merusak. Merebut kekuasan yang
ujung-ujungannya untuk kesejakteraan rakyat,” tambah Didi.
Acara rapat koordinasi
(rakor) kemarin dibuka langsung Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah alias Haji Tito.
Kegiatan yang dilaksanakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
tersebut menghadirkan pemateri, Didi Sudiana, dengan peserta dari berbagai
unsur di Aceh Barat.
Didi mengatakan,
sosialisasi dan sinergikan lembaga pemerintah pusat dan daerah ini bertujuan
untuk melahirkan sebuah aturan atau regulasi daerah yang sinkron dengan
regulasi pemerintah pusat.
“Kita berharap tidak
bersinggungan. Setiap aturan harus sinkron dengan aturan yang lebih
tinggi,”katanya.
Bupati Alaidinsyah
menyatakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan setiap aturan yang akan
dilahirkan di Aceh Barat dapat langsung disahkan karena tidak bertentangan.
Demikian juga sosialisasi ini dapat menjadi sebuah momen untuk berbagai
kalangan di Aceh Barat.
Sumber:aceh.tribunnews.com