Kemendagri: Aceh belum Berikan Koreksi Bendera

Preh-Solusi /Jumat, 1 April 2016 16:43


Preh-Solusi - Direktur Kewaspadaan Nasional, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Didi Sudiana, menyatakan bahwa Pemerintah Aceh sejauh ini belum memberikan klarifikasi terkait koreksi Kemendagri soal bendera Bintang Bulan dan lambang Aceh.

Hal tersebut disampaikan Didi kepada wartawan di sela Rapat Koordinasi (rakor) dan Sinergitas Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Kewaspadaan Nasional yang berlangsung di Hotel Meuligoe, Meulaboh, Kamis (31/3). “Daerah klarifikasi dong! Rapatkan lagi Gubernur dan DPRA,” katanya.

Lebih lanjut Didi menjelaskan, di dalam Qanun Bendera dan Lambang, Pemerintah Aceh terlalu mengharapkan agar bendera Aceh harus serupa dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Oleh karena itu, Kemendagri belum bisa mengesahkan qanun tersebut karena belum sesuai dan melanggar undang-undang.

“Kita tidak mau melanggar undang-undang yang ada, termasuk MoU Helsinki,” pungkasnya.
Persoalan bendera ini, kata Didi, sudah dibawa ke rapat menteri dan sudah disampaikan kepada Pemerintah Aceh untyuk dikoreksi. “Ada peninjauan dan beda sedikit tidak masalah. Kita mengikuti terus terkait itu. Ya klarifikasi soal itu belum ada,” ujar Didi Sudiana.

Dalam kesempatan tersebut, Didi juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pilkada di Aceh dapat berjalan aman dan demokratis. “Harapan kami mari kita melaksanaa bebas dan demokrasi. Memilih pemimpin di Aceh yang bagus untuk pembangunan,” katanya.

“Mari berjuang untuk pribadi dan kelompok tanpa mengabaikan dan merusak. Merebut kekuasan yang ujung-ujungannya untuk kesejakteraan rakyat,” tambah Didi.

Acara rapat koordinasi (rakor) kemarin dibuka langsung Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah alias Haji Tito. Kegiatan yang dilaksanakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tersebut menghadirkan pemateri, Didi Sudiana, dengan peserta dari berbagai unsur di Aceh Barat.

Didi mengatakan, sosialisasi dan sinergikan lembaga pemerintah pusat dan daerah ini bertujuan untuk melahirkan sebuah aturan atau regulasi daerah yang sinkron dengan regulasi pemerintah pusat.

“Kita berharap tidak bersinggungan. Setiap aturan harus sinkron dengan aturan yang lebih tinggi,”katanya.

Bupati Alaidinsyah menyatakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan setiap aturan yang akan dilahirkan di Aceh Barat dapat langsung disahkan karena tidak bertentangan. Demikian juga sosialisasi ini dapat menjadi sebuah momen untuk berbagai kalangan di Aceh Barat.

Sumber:aceh.tribunnews.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Translate