Preh-Solusi -
Atjeh Mediatama Indonesia selaku penyelenggara (Event Organizer/EO) road show
konser Zuhdi alias Adi Bergek menyesalkan kebijakan Pemkab Aceh Barat yang
melarang Konser
Bergek di Lapangan Cut Nyak Dhien, Kaway XVI, Aceh Barat yang
sudah dijadwalkan, Minggu (3/4) sore. Hal itu dikatakan Event Organizer (EO)
dari Atjeh Mediatama Indonesia, Dedy Maulana saat menemui anggota DPRK Aceh
Barat, Kamis (31/3).
Pihak
EO secara khusus datang ke DPRK mengklarifikasi hasil keputusan pertemuan
sehari sebelumnya antara dewan, ulama, MAA, dan pimpinan pesantren yang
melarang konser. Kedatangan rombongan EO konser Bergek diterima
Ketua DPRK Ramli SE bersama delapan anggota dewan. “Yang kami sesalkan kenapa
kami tidak dihadirkan dalam pertemuan itu. Kami bisa memberi penjelasan kepada
ulama,” kata Dedy.
Menurut
Dedy, konser yang mereka lakukan berbeda dengan konser yang pernah ada selama
ini. Apalagi konser ini merupakan pertama tampil di Aceh Barat dan akan
berlanjut ke enam kabupaten/kota lain di Aceh sesuai jadwal. Pihak EO juga
sudah mengurus berbagai izin seperti dari keuchik, camat Kaway XVI, Puskesmas,
izin lapangan serta izin dari Polres Aceh Barat. Bahkan EO sedang mengurus izin
dari Dinas Syariat Islam serta Satpol PP/WH.
“Semua
tahapan perizinan sudah lengkap. Penampilan yang kita lakukan juga berbeda
karena sore hari,” katanya. Menurutnya, tuduhan seolah melanggar syariat Islam
jelas tidak benar dan berlebihan, sebab pelaksanaan konser belum dilakukan.
Apalagi jadwal konser sudah disusun dengan baik seperti adanya pemisahan
penonton antara pria dan wanita serta dikawal petugas WH dan polisi.
Akibat
pelarangan konser yang mendadak ini membuat pihak EO dirugikan, dan membawa
dampak di sejumlah lokasi konser lain di Aceh. “Penampilan Bergek diiringi
dengan syiar dan syair dan ditambahkan dengan sosialisasi narkoba. Sebab Bergek merupakan
duta narkoba Aceh,” jelasnya.
Pihak
EO, ungkap Dedy, kembali meminta pelaksanaan konser Bergek di Aceh
Barat tetap berlanjut. “Sempat kaget juga Bergek. Kita juga jelaskan kepada ulama bahwa konser
ini sesuai dengan syariat,” ungkap Dedy.
Ketua
DPRK Ramli SE menyatakan rekomendasi yang sudah dikeluarkan DPRK yang menolak
konser Bergek di
Aceh Barat sudah diteruskan ke bupati dengan tembusan Polres, Kodim dan pihak
terkait lainnya. Surat DPRK tersebut menindaklanjuti penolakan oleh pimpinan
pesantren dan ulama pada rapat di gedung DPRK, Rabu sore (30/3).
“DPRK
tidak akan menarik lagi surat rekom pelarangan itu,” katanya. Ramli menyebutkan
konser yang dilarang bukan saja Bergek, tetapi juga konser yang lainnya. “Sedangkan
bila ingin sosialisasi narkoba bisa dilakukan melalui wadah pendidikan, majelis
taklim dan lainnya,” kata Ramli.
Sementara
itu tim Satpol PP/WH Aceh Barat mencopot sejumlah spanduk road show konser Bergek yang
dipasang pada sejumlah titik di Aceh Barat, Kamis (31/3). Pihak Satpol PP
mengaku pencopotan terkait adanya pelarangan pementasan serta tidak mengantongi
izin pemasangan iklan spanduk konser.
Bupati Aceh Barat HT
Alaidinsyah kepada wartawan di sela menghadiri acara di Hotel Meuligoe
menyatakan, Pemkab mengikuti aturan yang dikeluarkan Majelis Permusyarawatan
Ulama (MPU) yang tidak memberi izin. Menurut MPU bukan saja artis lokal, tetapi
artis nasional juga tak diizinkan untuk konser di Aceh Barat. “Dalam memberikan
pemahaman kepada panitia bukan tidak boleh. Tapi kalau bertentangan dengan
syariat Islam tentu dilarang,” katanya.
Namun begitu, bupati
mengatakan dirinya akan mempelajari rekomendasi DPRK Aceh Barat terkait
permintaan larangan konser. Artinya, kata bupati, ke depan bila ingin
mengadakan konser maka harus ada izin MPU, apalagi kegiatan show seperti ini
ditonton laki-laki dan perempuan. “Persoalan seperti ini akan kita bawa dalam
rapat pimpinan daerah,” kata Alaidinsyah.
Sumber:aceh.tribunnews.com