EO Sesalkan Larangan Konser Bergek

Preh-Solusi /Jumat, 1 April 2016 17:05


Preh-Solusi - Atjeh Mediatama Indonesia selaku penyelenggara (Event Organizer/EO) road show konser Zuhdi alias Adi Bergek menyesalkan kebijakan Pemkab Aceh Barat yang melarang Konser Bergek di Lapangan Cut Nyak Dhien, Kaway XVI, Aceh Barat yang sudah dijadwalkan, Minggu (3/4) sore. Hal itu dikatakan Event Organizer (EO) dari Atjeh Mediatama Indonesia, Dedy Maulana saat menemui anggota DPRK Aceh Barat, Kamis (31/3).

Pihak EO secara khusus datang ke DPRK mengklarifikasi hasil keputusan pertemuan sehari sebelumnya antara dewan, ulama, MAA, dan pimpinan pesantren yang melarang konser. Kedatangan rombongan EO konser Bergek diterima Ketua DPRK Ramli SE bersama delapan anggota dewan. “Yang kami sesalkan kenapa kami tidak dihadirkan dalam pertemuan itu. Kami bisa memberi penjelasan kepada ulama,” kata Dedy.

Menurut Dedy, konser yang mereka lakukan berbeda dengan konser yang pernah ada selama ini. Apalagi konser ini merupakan pertama tampil di Aceh Barat dan akan berlanjut ke enam kabupaten/kota lain di Aceh sesuai jadwal. Pihak EO juga sudah mengurus berbagai izin seperti dari keuchik, camat Kaway XVI, Puskesmas, izin lapangan serta izin dari Polres Aceh Barat. Bahkan EO sedang mengurus izin dari Dinas Syariat Islam serta Satpol PP/WH.

“Semua tahapan perizinan sudah lengkap. Penampilan yang kita lakukan juga berbeda karena sore hari,” katanya. Menurutnya, tuduhan seolah melanggar syariat Islam jelas tidak benar dan berlebihan, sebab pelaksanaan konser belum dilakukan. Apalagi jadwal konser sudah disusun dengan baik seperti adanya pemisahan penonton antara pria dan wanita serta dikawal petugas WH dan polisi. 

Akibat pelarangan konser yang mendadak ini membuat pihak EO dirugikan, dan membawa dampak di sejumlah lokasi konser lain di Aceh. “Penampilan Bergek diiringi dengan syiar dan syair dan ditambahkan dengan sosialisasi narkoba. Sebab Bergek merupakan duta narkoba Aceh,” jelasnya.

Pihak EO, ungkap Dedy, kembali meminta pelaksanaan konser  Bergek di Aceh Barat tetap berlanjut. “Sempat kaget juga Bergek. Kita juga jelaskan kepada ulama bahwa konser ini sesuai dengan syariat,” ungkap Dedy.

Ketua DPRK Ramli SE menyatakan rekomendasi yang sudah dikeluarkan DPRK yang menolak konser Bergek di Aceh Barat sudah diteruskan ke bupati dengan tembusan Polres, Kodim dan pihak terkait lainnya. Surat DPRK tersebut menindaklanjuti penolakan oleh pimpinan pesantren dan ulama pada rapat di gedung DPRK, Rabu sore (30/3).

“DPRK tidak akan menarik lagi surat rekom pelarangan itu,” katanya. Ramli menyebutkan konser yang dilarang bukan saja Bergek, tetapi juga konser yang lainnya. “Sedangkan bila ingin sosialisasi narkoba bisa dilakukan melalui wadah pendidikan, majelis taklim dan lainnya,” kata Ramli.

Sementara itu tim Satpol PP/WH Aceh Barat mencopot sejumlah spanduk road show konser Bergek yang dipasang pada sejumlah titik di Aceh Barat, Kamis (31/3). Pihak Satpol PP mengaku pencopotan terkait adanya pelarangan pementasan serta tidak mengantongi izin pemasangan iklan spanduk konser.

Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah kepada wartawan di sela menghadiri acara di Hotel Meuligoe menyatakan, Pemkab mengikuti aturan yang dikeluarkan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) yang tidak memberi izin. Menurut MPU bukan saja artis lokal, tetapi artis nasional juga tak diizinkan untuk konser di Aceh Barat. “Dalam memberikan pemahaman kepada panitia bukan tidak boleh. Tapi kalau bertentangan dengan syariat Islam tentu dilarang,” katanya.

Namun begitu, bupati mengatakan dirinya akan mempelajari rekomendasi DPRK Aceh Barat terkait permintaan larangan konser. Artinya, kata bupati, ke depan bila ingin mengadakan konser maka harus ada izin MPU, apalagi kegiatan show seperti ini ditonton laki-laki dan perempuan. “Persoalan seperti ini akan kita bawa dalam rapat pimpinan daerah,” kata Alaidinsyah.

Sumber:aceh.tribunnews.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Translate